Marketnews.id Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist). Penerapan ini di atur dalam peraturan nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang telah
Tentang. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia telah secara resmi melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

e. Bursa Pararel 6. Suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) disebut….. a. Pasar Perdana b. Pasar Sekunder c. Pasar Modal d. Bursa Efek e. Bursa Pararel. 7. Sistem perdagangan efek yang berlaku

Melalui mekanisme perdagangan ini, diharapkan ada insentif ekonomi bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi dan strategi yang ramah lingkungan serta mengurangi emisi gas rumah kaca mereka. Bursa karbon juga berfungsi untuk menciptakan pendanaan untuk proyek-proyek pengurangan emisi di berbagai daerah, termasuk di negara-negara berkembang.

Sebagai catatan, bursa karbon ialah sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Aturan perdagangan karbon tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan

5SbQeK.
  • 9630x70p6h.pages.dev/49
  • 9630x70p6h.pages.dev/572
  • 9630x70p6h.pages.dev/275
  • 9630x70p6h.pages.dev/197
  • 9630x70p6h.pages.dev/391
  • 9630x70p6h.pages.dev/242
  • 9630x70p6h.pages.dev/370
  • 9630x70p6h.pages.dev/24
  • mekanisme perdagangan bursa efek